LAPORAN
AKUNTAN
Pada akhir
pemeriksaan nya, dalam suatu pemeriksaan umum KAP akan memberikan suatu laporan
akuntan yang terdiri dari:
a. Lembaran Opini, yang merupakan
tanggungjawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya
terhadap kewajaran laporan keuangan yang
disusun oleh manajemen dan merupakan tanggungjawab manajemen.
b. Laporan keuangan yang terdiri dari:
a) Neraca
b)
Laporan
Rugi Laba
c) Laporan perubahan modal / Laporan
laba ditahan \
d) Catatan atas laporan keuangan,
berisi: bagian umum (menjelaskan latar
belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca dan rugi laba
e) Informasi tambahan berupa lampiran
mengenai perincian pos-pos yang
penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, hutang, biaya umum dan administrasi serta biaya
penjualan.
Tanggal laporan akuntan harus sama
dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan
dan pernyataan langganan , karena
menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan bertanggungjawab untuk menjelaskan
hal-hal penting terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan
(audit fieldwork), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan
mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan
belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam
catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini.
Dalam hal ini tanggal laporan akuntan
mempunyai dua tanggal (dual dating) yang pertama tanggal selesainya pemeriksaan
lapangan yang kedua tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.
Jenis-Jenis Pendapat Akuntan:
Menurut Standar Profesional
Akuntan Publik /SPAP (PSA 29), ada lima jenis pendapat Akuntan:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
(unqualified Opinion)
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian
dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit standar
(unqualified opinion with explanatory language)
3. Pendapat wajar dengan pengecualian
(Qualified Opinion)
4. Pendapat tidak wajar (Adverse
Opinion)
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
(Disclaimer Opinion)
1.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
Jika
auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing (SPAP) yang ditentukan oleh IAI, dan telah
mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung
opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor dapat memberikan pendapat
wajar tanpa pengecualian.
2.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam
laporan audit standar (unqualified opinion with explanatory language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu
yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa
penjelasan lain) dalam laporan audit, meski pun tidak mempengaruhi pendapat
wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan auditor, keadaan tersebut meliputi:
a. Pendapat wajar
sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
b. Mencegah LK tidak menyesatkan karena
keadaan-keadaan yang luarbiasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari
suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa
yang semula menyebabkan auditor yakin
tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah
mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manjemen
tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu
memadai.
d. Diantara dua periode akuntansi
terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dlm
metode penerapannya.
e. Keadaan tertentu yang berhubungan
dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
f. Data keuangan kuartalan tertentu
yang diharuskan oleh badan pengawas pasar modal (Bapepam) namun tidak disajikan
atau tidak direview.
g. Informasi tambahan yang diharuskan
oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan
telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang
dikeluarkan oleh dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur
audit yang berkaitan dengan informasi tersebut. Atau auditor tidak dapat
menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai
dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
h. Informasi lain dalam suatu dokumen
yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten
dengan informasi yang disajikan dalam LK.
3.
Pendapat Wajar
dengan Pengecualian
Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prisnsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan
dengan yang dikecualikan , pendapat ini dinyatakan bilamana:
a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup
atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor
berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat WTP.
b. Auditor yakin, atas dasar auditnya,
bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak
material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
c. Jika auditor menyatakan pendapat
wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan
dalam satu atau lebih paragraf terpisah
yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
4.
Pendapat
Tidak Wajar
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan
keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar
ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua alasan
yang mendukung pendapat tidak wajar (b) dampak utama yang menyebabkan pemberian
pendapat tidak wajar terhadap posisikeuangan , hasil usaha, peruhan ekuitas dan
arus kas jika secara praktis untuk dilaksanakan.
5.
Pernyataan
tidak memberikan pendapat
Pernyataan
tidak memberikan pendapat di nyatakan auditor bilamana ia tidak dapat
merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia. Hal ini
disebabkan auditor tidak melakukan audit
yang lingkupnya memadai untuk
memungkinkan memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak
memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin atas auditnya
terdapat penyimpangan material dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
indonesia.
graet
ReplyDelete