Sunday, June 15, 2014

AUDITING (Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia)

Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia

1.    Sepuluh standar auditing
Menurut  PSA No.01 (SA Seksi 150) ada 10 standar auditing yang ditetapkan yang  telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang dibagi menjadi tiga standar  yaitu:
a.    Standar Umum
1)    Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan tekhnis cukup sebagai auditor.
2)    Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3)    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b.    Standar Pekerjaan Lapangan
1)    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus di supervisi dengan semestinya.
2)    Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat  dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3)    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
c.     Standar Laporan
1)    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2)    Laporan audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi  tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3)    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4)    Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan  atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan,
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya  harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor  dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor , jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikulnya.
Kode  Etik Akuntan  Indonesia.
Terdiri dari pernyataan etika profesi No.
1.    Tentang integritas, objektivitas dan independensi.
2.    Tentang kecakapan profesi.
3.    Tentang pengungkapan informasi rahasia klien.
4.    Tentang iklan bagi kantor akuntan publik
5.    Komunikasi antar akuntan publik
6.    Tentang Perpindahan Staff/Partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.
Dalam kongres ke 7 IAI yang diadakan di jakarta september 1998  dilakukan perubahan kode etik:
1.    Komite kode etik tidak ada lagi distruktur organisasi IAI.
2.    Rerangka Kode Etik IAI menjadi:
a)    Prinsip Etika; mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakan produk kongres, etika memiliki 8 prinsip yaitu: tanggungjawap profesi, kepentingan umum (publik),  integritas, obyektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, prilaku profesional, standar teknis.
b)   Aturan Etika; mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen, aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.
c)    Interprestasi Aturan Etika; merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
d)   Tanya dan Jawab

0 comments:

Post a Comment