Standar Profesional
Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
1. Sepuluh standar auditing
Menurut PSA No.01 (SA Seksi 150) ada 10 standar
auditing yang ditetapkan yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang dibagi menjadi
tiga standar yaitu:
a. Standar Umum
1) Audit harus dilakukan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan tekhnis cukup sebagai auditor.
2) Dalam semua hal yang berhubungan
dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
3) Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1) Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus di supervisi dengan semestinya.
2) Pemahaman yang memadai atas struktur
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
3) Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan pengajuan pertanyaan, dan
konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan auditan.
c. Standar Laporan
1) Laporan audit harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
2) Laporan audit harus menunjukkkan
keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi
tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
audit.
4) Laporan audit harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan,
Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama
auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan auditor , jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikulnya.
Kode Etik Akuntan Indonesia.
Terdiri dari pernyataan etika
profesi No.
1. Tentang integritas, objektivitas dan
independensi.
2. Tentang kecakapan profesi.
3. Tentang pengungkapan informasi
rahasia klien.
4. Tentang iklan bagi kantor akuntan
publik
5. Komunikasi antar akuntan publik
6. Tentang Perpindahan Staff/Partner
dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.
Dalam kongres ke 7 IAI yang diadakan
di jakarta september 1998 dilakukan
perubahan kode etik:
1. Komite kode etik tidak ada lagi
distruktur organisasi IAI.
2. Rerangka Kode Etik IAI menjadi:
a) Prinsip Etika; mengikat seluruh
anggota IAI, dan merupakan produk kongres, etika memiliki 8 prinsip yaitu:
tanggungjawap profesi, kepentingan umum (publik), integritas, obyektifitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, prilaku profesional, standar teknis.
b) Aturan Etika; mengikat kepada
anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen, aturan
etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.
c) Interprestasi Aturan Etika;
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
d) Tanya dan Jawab
0 comments:
Post a Comment