Friday, November 28, 2014

Murabahah

1.1.  Pengertian Murabahah
Ada Berberapa pengertian dari Murabahah yaitu,
a.    Kata Murabahah berasal dari kata ribkhu ( ربح ) yang artinya menguntungkan. Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga/cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur .
b.    Sayyid Sabiq mengartikan Murabahah sebagai penjualan dengan harga pembelian barang berikut keuntungan yang diketahui.
c.    Hasbi As Shiddiqi menganggap Murabahah menjual barang dengan keuntungan (laba) tertentu.
Pendapat lain mengatakan Murabahah sebagai jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Dalam Murabahah penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu. Murabahah merupakan suatu bentuk jual beli yang harus tunduk pada kaidah hukum umum jual beli yang berlaku dalam Muamalah Islam.

Saturday, November 8, 2014

Laporan Kas

1.1.       Pelaporan Kas
Menurut Nuh & Hamizar (2011:239) secara sederhana Laporan Aliran Kas dapat diartikan sebagai laporan yang memberikan gambaran dari mana saja sebuah perusahaan mendapatkan uang kas dan digunakan untuk apa saja kas tersebut selama suatu periode tertentu.
Penyusunan Laporan Aliran Kas ini bertujuan agar para pemakai laporan keuangan sebuah perusahaan dapat membaca dan menilai kemampuan perusahaan yang bersangkutan dalam menghasilkan kas atau setara dengan kas dan menilai untuk apa saja kas dan setara dengan kas tersebut digunakan atau dimanfaatkan.

Prosedur Penerimaan Kas

1.1.       Pengertian Akuntasi dan Prosedur
1.1.1. Pengertian Akuntansi
Menurut definisi dari American Accounting Association Dalam  Sadeli (2000:2) adalah :
....the process of identifying, measuring, and comunicating economic information to permit informed judgments and decisions by users of the information.”

Akuntansi adalah proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk membuat pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat bagi pemakai informasi tersebut. Termasuk dalam definisi ini adalah keharusan bagi akuntansi untuk mengetahui lingkungan sosial ekonomi di sekitarnya. Tanpa pengetahuan tersebut, mereka tidak akan dapat mengidentifikasi dan membuat informasi yang relevan.

Sunday, July 13, 2014

Qanun Investasi Paripurna

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ibrahim Saleh, Ketua pansus I DPR Aceh, menilai butir Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), tentang penanaman modal dan investasi banyak bersebrangan dengan UU nomor 25 tahun 2007 tentang Investasi.
Menurutnya hal itu berdampak pada kemudahan investasi yang diatur dalam UUPA tersendat di pemerintah pusat. Ibrahim memberi contoh butir dalam UUPA pada 166 dan 168, menyebutkan pemerintah Aceh dapat mengeluarkan izin pada investor asing dan kemudahan berinvestasi di Aceh.
“kenyataannya tidak, izin harus dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya usai rapat dengar pendapat umum soal qanun penanaman modal dan investasi, di Banda Aceh, Senin (15/6).

Empat alasan Aceh layak jadi tujuan utama investasi


Sindonews.com - Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah mengatakan, Aceh memiliki kekuatan utama untuk dijadikan tujuan utama investasi di wilayah Indonesia bagian barat.


"Setidaknya ada empat kekuatan utama Aceh untuk dijadikan sebagai tujuan utama investasi di wilayah Indonesia bagian barat," ucap dia dalam sambutannya di acara The Aceh Business Forum, Four Seasons Hotel, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

UUPA dan Qanun Investasi

DARI historikanya, UUPA lahir sebagau semangat memelihara perdamaian sekaligus rehab rekons Aceh pascatsunami. Proses kelahirannya melibatkan banyak pihak di Aceh, luar Aceh, bahkan di luar negeri sejak dirancang, dibahas hingga diterapkan sebagai Undang-undang. Intinya untuk mewujudkan kedamaian abadi dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Empat alasan Aceh layak jadi tujuan utama investasi


Sindonews.com - Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah mengatakan, Aceh memiliki kekuatan utama untuk dijadikan tujuan utama investasi di wilayah Indonesia bagian barat.

"Setidaknya ada empat kekuatan utama Aceh untuk dijadikan sebagai tujuan utama investasi di wilayah Indonesia bagian barat," ucap dia dalam sambutannya di acara The Aceh Business Forum, Four Seasons Hotel, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Kekuatan pertama Aceh, lanjutnya, letak geografisnya yang sangat strategis di pintu masuk Selat Malaka, sehingga dekat dengan pasar-pasar potensial di Asia, Afrika, Timur Tengah, dan juga Benua Australia.

"Aceh juga memiliki beberapa Undang-Undang (UU) dan peraturan khusus yang pro terhadap investasi, salah satunya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang memberi kewenangan kepada Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambah dia.

Dia mengatakan, Aceh juga memiliki Qanun penanaman modal yang berpihak kepada investor. "Dalam waktu dekat Insya Allah akan terbit beberapa turunan dari UU pemerintahan Aceh, salah satunya peraturan pemerintahan tentang minyak dan gas," ungkapnya.

Aceh juga memiliki kawasan pelabuhan bebas Sabang sehingga membuat kawasan Sabang menjadi pusat investasi ideal di masa depan. Kawasan ini pun menurutnya memberikan insentif menarik bagi investor, seperti pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak, serta kemudahan dalam perizinan.

"Sumber Daya Alam (SDA) Aceh juga cukup besar dan mudah didapatkan. Seperti komoditas pertanian sumber daya laut, dan sumber daya mineral. Ketersediaan tenaga listrik juga cukup berlimpah karena beberapa sumber energi baru akan segera difungsikan di Aceh," pungkas dia.