Sunday, July 13, 2014

UUPA dan Qanun Investasi

DARI historikanya, UUPA lahir sebagau semangat memelihara perdamaian sekaligus rehab rekons Aceh pascatsunami. Proses kelahirannya melibatkan banyak pihak di Aceh, luar Aceh, bahkan di luar negeri sejak dirancang, dibahas hingga diterapkan sebagai Undang-undang. Intinya untuk mewujudkan kedamaian abadi dan kesejahteraan rakyat Aceh.
Dalam konteks mensejahterakan rakyat Aceh, selain berbagai pendapatan Aceh, seperti: tambahan bagi hasil migas, dana otsus, dana istimewa, dana alokasi umum, dana tambahan pendidikan, dan lainnya, menurut saya, ada satu sumber penting lainnya yang jarang dibicarakan, yaitu sumber pendapatan yang berasal dari arus investasi dan kegiatan bisnis di Aceh. Sebab di antara tolok ukur Aceh maju dan rakyatnya sejahtera, jika pertumbuhan ekonomi Aceh secara positif dan signifikan meningkat yang disusul meningkatnya daya beli masyarakat.
Pilar utama pemicu pertumbuhan ekonomi riil yang dapat menimbulkan dampak multiplier bagi berbagai pihak adalah dunia usaha atau kalangan bisnis. Setiap usaha, selalu memulai dengan telaah kelayakan. Telaah ini meliputi berbagai aspek, antara lain, aspek keamanan, hukum, ekonomis, teknis, social, lingkungan, dan lain-lain. Issu keamanan dan hukum seringkali dianggap sebagai aspek utama yang harus ditelaah terlebih dahulu dalam merancang gagasan berbisnis di suatu area.
Bagi provinsi Aceh, kini, persoalan keamanan jauh sudah lebih kondusif dibandingkan masa sebelum MoU Helsinki dan UUPA. Sehingga, telah banyak usaha waralaba yang membuka cabangnya di Aceh. Sementara dari sisi hukum, kehadiran UUPA sebetulnya memberikan peluang fasilitas bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Aceh. Namun perlu dipahami bahwa UUPA berisikan ketentuan pokok yang perlu ditindaklanjuti dengan seperangkat peraturan lainnya. Maka perlu segera disahkan Qanun Aceh tentang Penanaman Modal, yang menindaklanjuti ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UUPA.
Di dalam UUPA, terdapat beberapa ketentuan pokok tentang penanaman modal di Aceh, yaitu: pasal 16 ayat (1), Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, antara lain meliputi pelayanan administrasi penanaman modal. Pasal 165 ayat (2), Pasal 165 ayat (2), Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. Pasal 214, Pemerintah Aceh berwenang memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
Mengacu pada pasal-pasal tersebut, jelas bahwa UUPA mendukung hadirnya penanaman modal di Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh menjadikan pelayanan adminintrasi penanaman modal sebagai urusan wajibnya. Pemerintah Aceh dapat memberikan izin penanaman modal, dan bahkan dapat memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Untuk dapat menindaklanjuti subtansi UUPA, hemat saya, diperlukan adanya Qanun Aceh tentang Penanaman Modal. Qanun ini harus memberikan peluang yang lebih besar dan fasilitas yang lebih mudah bagi para investor. Segala kemudahan perlakuan tersebut dimaksudkan untuk mengundangkan lebih banyak lagi para investor, baik investor dalam negeri maupun investor asing, datang untuk menanamkan modalnya di Aceh. Selain aturan fasilitas, tentu saja qanun inipun perlu pula mengatur mengenai ketenagakerjaan dari masyarakat Aceh, pencegahan dan proteksi terhadap lingkungan hidup, persoalan pertanahan, perizinan, dan lain-lain.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA 15 Juni 2009 lalu, saya telah mengutarakan pendapat: (1) pentingnya penegasan pengaturan pencegahan dan proteksi terhadap lingkungan hidup yang mengacu pada prevention polluter pays principle, (2) pentingnya pendalaman permasalahan pertanahan berkaitan dengan belum adanya kewenangan Pemerintah Aceh menangani urusan pertanahan, dan (3) keberadaan Komisi Investasi yang menurut saya tidak diperlukan. Secara umum, Rancangan Qanun tentang Penanaman Modal sudah layak untuk dibahas mendalam oleh Pansus DPRA bersama eksekutif guna dapat disahkan segera.
Dengan hadirnya Qanun Aceh tentang Penanaman Modal, Insya Allah, para investor akan memulai kiprah bisnisnya di Aceh. Hal ini penting, karena dengan perkembangan bisnis, tentu saja memerlukan tenaga kerja dan komoditi pendukung lainnya yang dapat dipasok oleh rakyat Aceh. Kemudian, pada akhirnya dapat mengurangi pengangguran, terbangunnya link and match antara dunia pendidikan dengan dunia usaha, berkurangnya kriminalitas, adanya distribusi pendapatan, dan lain sebagainya yang berujung pada meningkatnya kesejahteraan rakyat Aceh.

0 comments:

Post a Comment