Sunday, July 13, 2014

Qanun Investasi Paripurna

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ibrahim Saleh, Ketua pansus I DPR Aceh, menilai butir Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), tentang penanaman modal dan investasi banyak bersebrangan dengan UU nomor 25 tahun 2007 tentang Investasi.
Menurutnya hal itu berdampak pada kemudahan investasi yang diatur dalam UUPA tersendat di pemerintah pusat. Ibrahim memberi contoh butir dalam UUPA pada 166 dan 168, menyebutkan pemerintah Aceh dapat mengeluarkan izin pada investor asing dan kemudahan berinvestasi di Aceh.
“kenyataannya tidak, izin harus dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya usai rapat dengar pendapat umum soal qanun penanaman modal dan investasi, di Banda Aceh, Senin (15/6).

Empat alasan Aceh layak jadi tujuan utama investasi


Sindonews.com - Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah mengatakan, Aceh memiliki kekuatan utama untuk dijadikan tujuan utama investasi di wilayah Indonesia bagian barat.


"Setidaknya ada empat kekuatan utama Aceh untuk dijadikan sebagai tujuan utama investasi di wilayah Indonesia bagian barat," ucap dia dalam sambutannya di acara The Aceh Business Forum, Four Seasons Hotel, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

UUPA dan Qanun Investasi

DARI historikanya, UUPA lahir sebagau semangat memelihara perdamaian sekaligus rehab rekons Aceh pascatsunami. Proses kelahirannya melibatkan banyak pihak di Aceh, luar Aceh, bahkan di luar negeri sejak dirancang, dibahas hingga diterapkan sebagai Undang-undang. Intinya untuk mewujudkan kedamaian abadi dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Empat alasan Aceh layak jadi tujuan utama investasi


Sindonews.com - Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah mengatakan, Aceh memiliki kekuatan utama untuk dijadikan tujuan utama investasi di wilayah Indonesia bagian barat.

"Setidaknya ada empat kekuatan utama Aceh untuk dijadikan sebagai tujuan utama investasi di wilayah Indonesia bagian barat," ucap dia dalam sambutannya di acara The Aceh Business Forum, Four Seasons Hotel, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Kekuatan pertama Aceh, lanjutnya, letak geografisnya yang sangat strategis di pintu masuk Selat Malaka, sehingga dekat dengan pasar-pasar potensial di Asia, Afrika, Timur Tengah, dan juga Benua Australia.

"Aceh juga memiliki beberapa Undang-Undang (UU) dan peraturan khusus yang pro terhadap investasi, salah satunya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang memberi kewenangan kepada Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambah dia.

Dia mengatakan, Aceh juga memiliki Qanun penanaman modal yang berpihak kepada investor. "Dalam waktu dekat Insya Allah akan terbit beberapa turunan dari UU pemerintahan Aceh, salah satunya peraturan pemerintahan tentang minyak dan gas," ungkapnya.

Aceh juga memiliki kawasan pelabuhan bebas Sabang sehingga membuat kawasan Sabang menjadi pusat investasi ideal di masa depan. Kawasan ini pun menurutnya memberikan insentif menarik bagi investor, seperti pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak, serta kemudahan dalam perizinan.

"Sumber Daya Alam (SDA) Aceh juga cukup besar dan mudah didapatkan. Seperti komoditas pertanian sumber daya laut, dan sumber daya mineral. Ketersediaan tenaga listrik juga cukup berlimpah karena beberapa sumber energi baru akan segera difungsikan di Aceh," pungkas dia.