BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ibrahim Saleh, Ketua pansus I DPR Aceh, menilai butir Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), tentang penanaman modal dan investasi banyak bersebrangan dengan UU nomor 25 tahun 2007 tentang Investasi.
Menurutnya hal itu berdampak pada kemudahan investasi yang diatur dalam UUPA tersendat di pemerintah pusat. Ibrahim memberi contoh butir dalam UUPA pada 166 dan 168, menyebutkan pemerintah Aceh dapat mengeluarkan izin pada investor asing dan kemudahan berinvestasi di Aceh.
“kenyataannya tidak, izin harus dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya usai rapat dengar pendapat umum soal qanun penanaman modal dan investasi, di Banda Aceh, Senin (15/6).